masyarakat telematika indonesia (mastel) mendukung keputusan pengadilan tata usaha negara jakarta yang menungkapkan hasil audit badan pengawasan keuangan serta pembangunan atas kerugian negara dan dihitung sebesar rp1,3 trilun, tak sah ataupun cacat hukum.
kami bersyukur, menyambut gembira serta mengapreasi hakim ptun yang sudah mengambil langkah, dengan begini dari sini kami optimis bahwa perkara ini dapat kelar tanpa banyak pelanggaran hukum, papar eddy thoyib, direktur mastel indonesia pada jakarta, kamis.
sebelumnya, rabu (1/2), hakim pengadilan tata upaya-upaya negara (ptun) jakarta sudah mengambil langkah, bahwa audit nilai kerugian rp1,3 trilun dengan bpkp cacat hukum.
hakim menilai, bpkp sudah melanggar uu no.20 tahun 1997 perihal penerimaan negara bukan pajak, sebab mengaudit indosat-im2, tidak izin regulator.
Informasi Lainnya:
eddy harapkan keputusan ptun menjadi pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor), untuk indar atmanto selaku mantan direktur utama im2 dan dituding jaksa menggarap tindak pidana korupsi frekuensi 2,1 ghz serta 3g indosat-im2 mampu dibebaskan.
sementara itu, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi frekuensi 3g indosat-im2 dengan terdakwa indar atmanto selama pengadilan tipikor menghadirkan saksi ahli staf pengajar institut teknologi bandung (itb), agung harsoyo.
ia menerangkan dengan teknis tenntang penyelenggara jaringan adalah indosat bukan im2. sebab tersebut, pks indosat-im2 atas kerja sama penggunaan jaringan telah tidak keliru.
di dunia ketika ini tidak banyak dan membuat perangkat sinkronisasi untuk frekuensi 2.1ghz. layanan aplikasi data daripada im2, juga layanan suara/sms daripada indosat yang di saat bersamaan melewati frekuensi, bukan merupakan penggunaan frekuensi bersama, katanya.
dijelaskan, pks indosat-im2 adalah penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan pemakaian frekuensi bersama sebab agar penggunaan frekuensi bersama harus dibuktikan serta memenuhi syarat.
yakni, adanya perangkat pemancar dari dua ataupun lebih dinas komunikasi radio, harus dibuktikan kehadiran pembedaan waktu, serta pembedaan tujuan, atau pembedaan teknologi. harus ada perangkat sinkronisasi, juga ada dokumentasi teknis yg mengajarkan bagaimana penggunaan frekuensi bersama diselenggarakan.
frekuensi bersama tidak mampu terjadi dalam hanya Salah satu dinas komunikasi radio juga serta tidak mengikuti definisi pasal 15 pp. 53. juga, tak banyak langkah lain dan dapat diselenggarakan untuk penggunaan frekuensi bersama disamping daripada pembedaan waktu, tujuan serta teknologi, ujarnya.
sementara itu, luhut mp pangaribuan, kuasa hukum indar atmanto, menyatakan lega pergi ke keterangan saksi-saksi dan dihadirkan. ia optimis, hakim tipikor mulai memahami persoalan teknis pks indosat-im2, dan harapkan bijaksana memberikan putusan bebas di terdakwa.