Cukup tulis NIK e-KTP, tidak perlu fotokopi

warga kota bandarlampung diminta lumayan menulis nomor induk kependudukan (nik) dan nama komplit dan tertera pada ktp elektronik, tidak usah pada fotokopi karena dapat mengakibatkan kerusakan di chip-nya.

warga bandarlampung lumayan menuliskan nik juga nama tersedia saja apabila ingin melamar kerja, tidak mesti di fotokopi yang dapat merusak chip di e-ktp, tutur kepala dinas kependudukan serta laporan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi ketika ditemui dalam ruangannya, pada bandarlampung, selasa.

ia menungkapkan kiranya pelarangan melakukan fotokopi ini berdasarkan surat edaran menteri pada negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, mengenai pemanfaatan e-ktp dengan menggunakan card raeder. instansi pemerintah serta perbankan pun harus dapat menyiapkan card reader untuk mengatasi permasalahan ini. jangan hingga e-ktp mengalami kerusakan, akibat terlalu sering dalam fotokopi.

pihak instansi juga perusahaan mesti menyediakan card reader sendiri sebab pihak pemerintah tak menganggarkannya, papar dia.

Informasi Lainnya:

terkait supaya e-ktp yang telah rusak lanjut dia, pihak disdukcapil tidak bisa menggantinya mengingat peralatan supaya perekaman e-ktp belum diperuntukkan kepada daerah, ternyata tahun depan masih dapat dilaksanakan. karena alat itu ketika ini belum diperuntukan agar daerah.

tahun ini daerah belum dapat mengganti dan rusak, 2014 masih dapat dilaksanakan perekaman sendiri, ujarnya.

sementara itu, direktur pusat strategi dan kebijakan umum (pusbik) lampung aryanto menilai menteri di negeri (mendagri) sudah lalai selama pelaksanaan e-ktp tenntang baru diinformasikannya terhadap publik larangan untuk tidak diharamkan mengerjakan fotokopi, laminating serta scaner.

mendagri telah lalai karna telat menginformasikan masalah ini sesudah e-ktp jadi juga dimanfaatkan warga. mendagri dan harus bertanggungjawab sebab sudah melayani konsorsium perusahaan pencetak e-ktp dengan nilai chip yang buruk dan dibawah standar kartu atm oleh karenanya mudah rusak, tutur dia.

jadi dalam hal ini bukan salah disdukcapil daerah, dan harus dilaksanakan saat ini menyosialisasikan masalah tersebut ke penduduk. juga penduduk usah menggugat mendagri ke kpk. warga pun mampu membeli e-ktp sesuai melalui petunjuk disdukcapil daerahnya, bila menggunakan nik saja tersebut wajib diselenggarakan.

yang butuh data identitas negara bukan rakyat, jika data tersebut rusak bukan urusan rakyat lagi akan tetapi mendagri, ujarnya menambahkan.