wakil ketua komisi ii dpr ri abdul hakam naja memandang perlu ada filter pengeluaran dana pemilihan kepala daerah selama aturan perundangan untuk mengantisipasi ekses negatif dibandingkan penyelenggaraan pilkada.
selama ini, belum ada pengaturan filter pegeluaran dana pilkada, seperti dana kampanye, iklan di media, atribut, dan sebagainya, tutur abdul hakam naja dalam dialog menghindari penghamburan biaya negara selama gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.
pembicara yang lain pada dialog itu adalah direktur fasilitas kepala daerah, dprd, serta hubungan antar-lembaga kemendagri dodi riatmadji dan pakar hukum tata negara margarito kamis.
menurut hakam naja, belum keberadaan aturan pembatasan pegeluaran dana kampanye sering membeli penyelenggaraan pilkada adalah jor-joran serta munculnya praktik politik biaya.
jika calon kepala daerah dan telah menganggarkan ada dana dan kemudian kalah, sementara belum siap mental supaya kalah, sering dapat memicu munculnya aksi anarkis daripada para pendukungnya, ujarnya.
Baca Juga: Jual Jam Tangan - Jam Tangan Murah - Jual Jam Tangan Murah - Jual Jam Tangan Online
oleh sebab tersebut, kata hakam naja, pada pembahasan ruu pilkada, dpr ri serta pemerintah ingin merumuskan ajaran filter pengeluaran dana pilkada sehingga penyelenggaraannya adalah lebih proporsional.
aturan pembatasan itu, berdasarkan dia, bisa dengan beberapa pendekatan, semisal banyaknya angka penduduk pada suatu daerah ataupun luasnya wilayah geografis suatu daerah.
persoalannya kondisi semua daerah di indonesia berbeda-beda, menarik luas juga bentuk geografis, jumlah penduduk, maupun skill memperolah pad (pendapatan benar daerah), oleh karenanya dibutuhkan kajian, ujarnya.
pada kesempatan itu, ketua panitia kerja ruu pilkada ini menambahkan, sumber dana penyelenggaraan pilkada dan mesti diatur secara jelas apakah sepenuhnya daripada apbn, sepenuhnya dari apbd, serta kombinasi dari apbn dan apbd.
di pihak lain, kata dia, sumbangan dana untuk penyelenggaraan pilkada, bagus dari lembaga maupun perorangan, juga relatif cukup besar.
namun, sumbangan dana untuk pilkada ini telah diatur batas maksimalnya sekalipun pelaporannya dan kadang-kadang belum detail, ujarnya.
hakam mengemukakan kiranya pembatasan pengeluaran dana pilkada tersebut amat bermanfaat karena supaya menjaga keadilan bagi seluruh pasangan kepala daerah dan ingin bertarung. itulah juga, pengaturan frekuensi promosi di televisi.
selama ini, hanya pasangan calon dan meninggalkan banyak biaya, yang bisa sering promosi selama televisi, koran, media elektronik, ujarnya.