RUU P2H bisa saja dikomersialisasikan

anggota komisi iv dpr ri, ian p siagian, menungkapkan bahwa rancangan undang-undang pemberantasan perusakan hutan (ruu p2h) amat potensial dikomersialisasikan.

pasal 43 ayat 3 ruu p2h berbunyi barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar dan berasal dari luar hutan konservasi mampu dilelang karena bisa segeralah rusak atau uang penyimpanannya terlalu tinggi.

kata dapat dalam pasal itu sangat memungkinkan terjadinya komersialisasi. seharusnya barang bukti sitaan kayu itu dipakai untuk kepentingan sosial. ini yang aku tentang, tutur ian pada gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, kamis.

dikatakan dengan politisi partai demokrasi indonesia perjuangan (pdip) itu, ruu p2h dan berawal daripada uu pencegahan, perusakan, pembalakan liar ingin disahkan di tanggal 2 april 2013.

saya harapkan agar komisi iv dpr ri segera menghapus tutur dapat tersebut makanya tidak terjadi komersialisasi, katanya.

ian memberi usul, berubahnya redaksional atas pasal 43 ayat 3 itu merupakan barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar dari luar hutan konservasi mampu dilelang dijadikan barang sitaan pro justicia dan wajib dipertanggungjawabkan dimana semua biaya pelelangan dibebankan selama keuangan negara yang terpisah daripada kualitas pelelangan.

selama periode 2004-2009, data laju deforestasi dan dikeluarkan oleh kementerian kehutanan mencapai 1,7 juta hektar per tahun. sedangkan menurut the un food juga agriculture organization mengatakan, angka deforestasi indonesia per mei 2010 kurang lebih 500 ribu ha per tahun.

Informasi Lainnya: